PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
Sabtu, 15 Desember 2012 – 06:57 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam memutus perkara. Penetapan dalam kasus ini adalah pengembangan dari perkara suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis lebih dahulu. Peran Panitera Ike sendiri pada kasus ini sebelumnya telah dibeberkan seorang saksi Odih Juanda, Manajer SDM dan Pengacara PT Onamba Indonesia, di Persidangan perkara Hakim Imas, 28 Oktober 2011 lalu.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada penerimaan sesuatu terhadap Hakim Industrial di Pengadilan Bandung, KPK akhirnya menetapkan IW (Ike Wijayanto)sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).
Baca Juga:
Pada kasus ini, KPK telah menjerat Hakim Imas dan Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Bandung.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto
BERITA TERKAIT
- Terowongan Silaturahim Diresmikan, Simbol Toleransi Umat Beragama
- Gerakan 1.000 Cerita Bunda Anak Juara Morinaga Soya Catat Rekor MURI
- Lanny Jaya Rusuh, Seorang Polisi Tewas
- Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut
- Tingkatkan Kualitas Profesi Auditor Internal, IIA Indonesia Resmikan Kantor Baru
- Tri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Peran DWP Kemendagri Wujudkan Indonesia Emas 2045