PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK

PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT  Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam memutus perkara. Penetapan dalam kasus ini adalah pengembangan dari perkara suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis lebih dahulu.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada penerimaan sesuatu terhadap Hakim Industrial di Pengadilan Bandung, KPK akhirnya menetapkan IW (Ike Wijayanto)sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).

Pada kasus ini, KPK telah menjerat Hakim Imas dan Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Bandung.

Peran Panitera Ike sendiri pada kasus ini sebelumnya telah dibeberkan seorang saksi Odih Juanda, Manajer SDM dan Pengacara PT Onamba Indonesia, di Persidangan perkara Hakim Imas, 28 Oktober 2011 lalu.

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT  Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News