PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
Sabtu, 15 Desember 2012 – 06:57 WIB

PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
Pada keterangannya, Odih mengaku bahwa Panitera Ike lah yang pertama kali mengenalkan dirinya dengan hakim Imas. Pertemuan berlangsung di sebuah sebuah Restauran Cibiuk, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, lanjut Odih, Ike dan Imas menjanjikan akan memenangkan PT Onamba jika hendak menggugat para karyawannya di PHI. Pertemuan terjadi pada awal Nobember 2010.
Terkait ongkos perkara, kata Odih, Ike meminta 10 juta, sementara Imas meminta 1 juta per buruh tergugat. Permintaan itupun akhirnya disetujuinya. Meski Onamba telah menang, tapi perkara masih berlanjut dengan upaya hukum.
Odih kembali mengaku menyetor duit suap kepada Imas sebesar 200 juta inuk pengurusan agar PT Oenamba kembali dimenangkan dalam putusan sidang kasasi perkara yang sama di Mahkamah Agung. Namun, suap terakhir ini digagalkan KPK yang menangkap tangan Imas dan Odih saat serah terima duit Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, 30 Juli 2011.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar