PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
Sabtu, 15 Desember 2012 – 06:57 WIB
Pada keterangannya, Odih mengaku bahwa Panitera Ike lah yang pertama kali mengenalkan dirinya dengan hakim Imas. Pertemuan berlangsung di sebuah sebuah Restauran Cibiuk, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, lanjut Odih, Ike dan Imas menjanjikan akan memenangkan PT Onamba jika hendak menggugat para karyawannya di PHI. Pertemuan terjadi pada awal Nobember 2010.
Terkait ongkos perkara, kata Odih, Ike meminta 10 juta, sementara Imas meminta 1 juta per buruh tergugat. Permintaan itupun akhirnya disetujuinya. Meski Onamba telah menang, tapi perkara masih berlanjut dengan upaya hukum.
Odih kembali mengaku menyetor duit suap kepada Imas sebesar 200 juta inuk pengurusan agar PT Oenamba kembali dimenangkan dalam putusan sidang kasasi perkara yang sama di Mahkamah Agung. Namun, suap terakhir ini digagalkan KPK yang menangkap tangan Imas dan Odih saat serah terima duit Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, 30 Juli 2011.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto
BERITA TERKAIT
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Baznas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang, Gibran Dijadwalkan jadi Inspektur Upacara
- Dr. Nurdin Minta Perangkat Daerah Optimalkan Pengelolaan Data untuk Dukung Pembangunan dan Pelayanan
- Brawijaya Hospital Saharjo Memiliki Layanan Terpadu BraveHeart