PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK

PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
Kini, atas perbuatannya, Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."KPK tentu akan mengembangkan kasus ini," pungkas Johan.(flo/jpnn)


JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT  Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News