PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
Sabtu, 15 Desember 2012 – 06:57 WIB
Kini, atas perbuatannya, Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."KPK tentu akan mengembangkan kasus ini," pungkas Johan.(flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Baznas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang, Gibran Dijadwalkan jadi Inspektur Upacara
- Dr. Nurdin Minta Perangkat Daerah Optimalkan Pengelolaan Data untuk Dukung Pembangunan dan Pelayanan
- Brawijaya Hospital Saharjo Memiliki Layanan Terpadu BraveHeart