PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
Sabtu, 15 Desember 2012 – 06:57 WIB

PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
Kini, atas perbuatannya, Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."KPK tentu akan mengembangkan kasus ini," pungkas Johan.(flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar