Plt Pimpinan KPK Dicap Lebih Banyak Wira-Wiri Tak Jelas

Plt Pimpinan KPK Dicap Lebih Banyak Wira-Wiri Tak Jelas
Pimpinan KPK. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterbitkan 18 Februari lalu, belum terlihat langkah-langkah signifikan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap penindakan dan kelanjutan kasus-kasus yang mereka tangani.

Padahal menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, salah satu alasan KPK melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan, karena KPK ingin fokus pada 36 kasus yang tengah ditangani sekarang ini.

"Alih-alih ada upaya yang serius, yang nampak kasat mata malah wira-wiri (hilir mudik, mondar mandir tak jelas) pimpinan KPK ke hampir seluruh penjuru angin institusi negara," katanya, Selasa (17/3).

Ray mengungkapkan pandangannya, karena setidaknya pimpinan KPK sudah bertemu Plt Kapolri beberapa kali, dengan kejaksaan setidaknya tiga kali, dengan presiden juga setidaknya tiga kali.

"Dalam tiga pertemuan tersebut tak jelas apa kesimpulan yang dibuat. Malah yang tersiar munculnya deretan permintaan presiden agar KPK fokus ini dan itu. Padahal itu satu hal yang sejatinya tidak boleh terjadi," katanya.

Selain itu, wira-wiri pimpinan KPK tidak berhenti sampai di situ. KPK menurut Ray juga melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung. Kemudian menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan. Langkah tersebut kata Ray, juga untuk keperluan yang tak jelas.

"Terakhir dan ini yang paling mengherankan, bertemu dengan pimpinan DPR pada Senin (16/3) untuk suatu kunjungan yang tak jelas urgensinya. Tak jelas sifat dari pertemuan ini," katanya.

Menurut Ray, seharusnya karena perppu belum dinyatakan diterima oleh DPR, maka menerima unsur Plt Pimpinan KPK sesuatu yang ganjil. Langkah pimpinan DPR menerima plt KPK bisa dilihat mendahului sikap paripurna DPR soal menerima atau tidak menerima perppu.

JAKARTA -  Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News