Plt Pimpinan KPK Diperkuat Perpres

Plt Pimpinan KPK Diperkuat Perpres
Plt Pimpinan KPK Diperkuat Perpres
JAKARTA- Bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju dengan tiga nama calon Pelaksana Tugas (Plt) yang diusul oleh Tim Lima, berarti langkah berikutnya ialah dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu segera dilakukan mengingat status ketua KPK nonaktif Antasari Azhar pada 8 Oktober mendatang sudah menjadi terdakwa alias sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ya, kalau nanti sudah disetujui presiden, berarti langkah berikutnya dibuatkan Perpres,” kata Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa kepada wartawan di kantor Presiden, Senin (5/10).

Laporan dari Tim Lima, Menko Polhukam Widodo AS, Menkumham Andi Matalatta, Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dan Mantan Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki kepada Presiden SBY sangat menentukan apakah KPK akan memiliki pimpinan baru versi Plt atau menunggu status pasti ketiga pimpinan KPK nonaktif.

Namun bila SBY setuju dengan usulan Tim Lima, berarti mekanisme selanjutnya langsung dilakukan pelantikan. “Kalau presiden setuju, berarti secepatnya dilantik, mungkin bisa saja besoknya (Selasa, 6 Oktober, red),” ujar Hatta.(gus/JPNN)

JAKARTA- Bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju dengan tiga nama calon Pelaksana Tugas (Plt) yang diusul oleh Tim Lima, berarti langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News