Plt Pimpinan KPK Hanya Sementara
Senin, 21 September 2009 – 08:22 WIB

Plt Pimpinan KPK Hanya Sementara
JAKARTA – Kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lowong, tampaknya, segera terisi. Pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK telah tuntas. Antasari Azhar, ketua nonaktif KPK, menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sementara itu, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa menjelaskan bahwa pembahasan perppu tersebut sudah final. ’’Drafnya sudah selesai,’’ ujarnya di sela open house di Istana Presiden, Minggu (20/9).
Baca Juga:
Perppu yang memicu kontroversi tersebut nanti menjadi payung hukum bagi presiden untuk mengangkat pimpinan KPK baru guna menggantikan tiga pimpinan KPK yang saat ini menyandang status tersangka. Mereka adalah Antasari Azhar, Chandra M. Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto.
Baca Juga:
JAKARTA – Kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lowong, tampaknya, segera terisi. Pembahasan peraturan pemerintah pengganti
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa