Plt Pimpinan KPK Hanya Sementara

Plt Pimpinan KPK Hanya Sementara
Plt Pimpinan KPK Hanya Sementara
JAKARTA – Kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lowong, tampaknya, segera terisi. Pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK telah tuntas.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa menjelaskan bahwa pembahasan perppu tersebut sudah final. ’’Drafnya sudah selesai,’’ ujarnya di sela open house di Istana Presiden, Minggu (20/9).

Perppu yang memicu kontroversi tersebut nanti menjadi payung hukum bagi presiden untuk mengangkat pimpinan KPK baru guna menggantikan tiga pimpinan KPK yang saat ini menyandang status tersangka. Mereka adalah Antasari Azhar, Chandra M. Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto.

Antasari Azhar, ketua nonaktif KPK, menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sementara itu, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

JAKARTA – Kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lowong, tampaknya, segera terisi. Pembahasan peraturan pemerintah pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News