Plt Pimpinan KPK Harus Terbebas dari Konflik Kepentingan

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting meminta tiga orang pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja ditunjuk Presiden Joko Widodo agar melakukan deklarasi integritas. Menurutnya, tiga Plt pimpinan KPK itu harus bisa benar-benar terbebas dari konflik kepentingan.
"Terhadap pelaksana tugas pimpinan KPK, kami mendesak agar para pelaksana tugas pimpinan melakukan deklarasi integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan," kata Miko dalam pesan singkat, Kamis (19/2).
Miko menjelaskan, bebas konflik kepentingan itu bisa terkait dengan afiliasi politik, bisnis, pekerjaan, dan sebagainya. Menurutnya, deklarasi itu lebih kepada latar belakang pelaksana tugas.
"Dekalarasi itu lebih kepada latar belakang pelaksana tugas. Ada yang berprofesi pengacara, bekas kader partai politik dan lain sebagainya," tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK. Ketiganya adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP.(gil/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting meminta tiga orang pelaksana tugas (Plt) pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?