Plt Sekda Seruyan Divonis 14 Bulan

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 bulan pada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Samsurijal, Senin (4/4).
Sebelumnya, Samsurijal menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Seruyan. Majelis hakim diketuai Mulyanto menyatakan terdakwa Samsurijal secara sah dan meyakinkan melakukan sesuai didakwakan.
Hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Samsurijal bersikap koorporatif, tidak pernah dihukum, sopan selama persidangan dan mengakui sebagian perbuatan berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi.
“Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider dua bulan dipotong masa tahanan,” ujar Mulyanto pembacaan dalam putusannya. (alh/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan