Plt Sekda Seruyan Divonis 14 Bulan
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 bulan pada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Samsurijal, Senin (4/4).
Sebelumnya, Samsurijal menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Seruyan. Majelis hakim diketuai Mulyanto menyatakan terdakwa Samsurijal secara sah dan meyakinkan melakukan sesuai didakwakan.
Hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Samsurijal bersikap koorporatif, tidak pernah dihukum, sopan selama persidangan dan mengakui sebagian perbuatan berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi.
“Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider dua bulan dipotong masa tahanan,” ujar Mulyanto pembacaan dalam putusannya. (alh/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom