Plt Sekda Seruyan Divonis 14 Bulan
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 bulan pada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Samsurijal, Senin (4/4).
Sebelumnya, Samsurijal menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Seruyan. Majelis hakim diketuai Mulyanto menyatakan terdakwa Samsurijal secara sah dan meyakinkan melakukan sesuai didakwakan.
Hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Samsurijal bersikap koorporatif, tidak pernah dihukum, sopan selama persidangan dan mengakui sebagian perbuatan berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi.
“Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider dua bulan dipotong masa tahanan,” ujar Mulyanto pembacaan dalam putusannya. (alh/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat