Plt Sekda Seruyan Pasrah Dipenjara 1,2 Tahun
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Plt Sekda Seruyan Samsulrijal tampaknya akan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (4/4) lalu. Saat itu, Samsurijal divonis penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
“Tidak banding atau pilih menerima putusan,” ungkap Indriyanto Sadewo selaku Penasihat Hukum (PH) Samsurijal kepada Kalteng Pos (JPNN Group), Minggu (10/4) kemarin.
Indri menambahkan, keputusan tidak mengajukan banding adalah dari kliennya sendiri. Dia mengatakan, kliennya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga.
“Keputusan sudah disampaikan beliau (Samsurijal) untuk tidak banding,” tutupnya.
Samsurijal diputuskan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengetahui adanya suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Seruyan. Selain menyeret namanya, ada empat anggota DPRD Seruyan yang sudah di hukum. (alh/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi