Plt Sekda Seruyan Pasrah Dipenjara 1,2 Tahun
![Plt Sekda Seruyan Pasrah Dipenjara 1,2 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160410_185829/185829_203105_vonis_afp.jpg)
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Plt Sekda Seruyan Samsulrijal tampaknya akan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (4/4) lalu. Saat itu, Samsurijal divonis penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
“Tidak banding atau pilih menerima putusan,” ungkap Indriyanto Sadewo selaku Penasihat Hukum (PH) Samsurijal kepada Kalteng Pos (JPNN Group), Minggu (10/4) kemarin.
Indri menambahkan, keputusan tidak mengajukan banding adalah dari kliennya sendiri. Dia mengatakan, kliennya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga.
“Keputusan sudah disampaikan beliau (Samsurijal) untuk tidak banding,” tutupnya.
Samsurijal diputuskan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengetahui adanya suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Seruyan. Selain menyeret namanya, ada empat anggota DPRD Seruyan yang sudah di hukum. (alh/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arief Nasrudin: Tingkat Kekeruhan Air PAM Jaya Terbaik di Indonesia
- Pembayaran TPP Tunggu Persetujuan Kemendagri, ASN Diminta Bersabar
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang