Plt Sekda Seruyan Pasrah Dipenjara 1,2 Tahun

Plt Sekda Seruyan Pasrah Dipenjara 1,2 Tahun
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Plt Sekda Seruyan Samsulrijal tampaknya akan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (4/4) lalu. Saat itu, Samsurijal divonis penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.

“Tidak banding atau pilih menerima putusan,” ungkap Indriyanto Sadewo selaku Penasihat Hukum (PH) Samsurijal kepada Kalteng Pos (JPNN Group), Minggu (10/4) kemarin.

Indri menambahkan, keputusan tidak mengajukan banding adalah dari kliennya sendiri. Dia mengatakan, kliennya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga.

“Keputusan sudah disampaikan beliau (Samsurijal) untuk tidak banding,” tutupnya.

Samsurijal diputuskan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengetahui adanya suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Seruyan. Selain menyeret namanya, ada empat anggota DPRD Seruyan yang sudah di hukum. (alh/jos/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News