PLTGU Riau Diresmikan, PLN Siap Sambut Investor di Sumatera

jpnn.com, RIAU - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meresmikan Pembangkit LIstrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Riau berkapasitas 275 megawatt (MW), yang berlokasi di Kawasan Industri Tenayan, Pekanbaru, Riau pada Kamis (12/5).
Pengoperasian pembangkit ini bakal memperkuat keandalan pasokan listrik di sistem Sumatera, khususnya sub-sistem Riau.
Dengan beroperasinya PLTGU Riau, daya mampu sistem kelistrikan Sumatera bakal meningkat menjadi 7.266 MW dengan beban puncak mencapai 6.823 MW, sehingga cadangan sistem kelistrikan Sumatera menjadi 443 MW.
PLTGU Riau dikembangkan oleh PT Medco Ratch Power Riau, anak usaha patungan antara PT Medco Power Indonesia bersama RATCH Group Public Company Limited.
"Dengan listrik yang andal diharapkan dapat menarik investor sehingga bisa mendorong tumbuhnya industri menengah dan besar di Pulau Sumatera," ungkap Arifin.
Dia menilai PLN telah menunjukkan kesiapannya dalam melayani kawasan-kawasan industri yang membutuhkan daya listrik besar sesuai lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Selain itu, dengan pasokan listrik yang cukup dan merata di Provinsi Riau, kami harapkan dapat meningkatkan pariwisata dan ekonomi kreatif di Provinsi ini," ucapnya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan pengoperasian pembangkit yang masuk dalam proyek 35 ribu MW ini menjadi bukti keberhasilan kolaborasi strategis antara PLN dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dalam penyediaan listrik nasional.
Dengan kian andalnya pasokan listrik di Riau, PLN semakin siap menyambut masuknya investor serta memenuhi peningkatan konsumsi listrik masyarakat.
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar
- Penuhi Kebutuhan Listrik Saat IdulFitri, PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai