PM 108 Ditunda, Seperti ini Sikap DPP Organda
Kamis, 08 Maret 2018 – 16:49 WIB
Pemerintah, sambung Ateng harus melakukan serangkaian upaya-upaya memberi batasan yang jelas antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dan perusahaan transportasi.
Dia juga meminta Kominfo segera menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksinya agar bisa implementasikan PM 108/2017 berjalan secara efisien dan efektif.
"DPP Organda menerima kebijakan pemerintah lewat PM 108, sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan
nondiskriminasi," tegasnya.(chi/jpnn)
Pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan hukum. Karena itu, pemerintah secepatnya diminta memberlakukan kembali PM 108.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta
- Pekerja Ekonomi Gig Perlu Memahami Pentingnya Perlindungan Sosial
- Tingkatkan Pelayanan, inDrive Berkomitmen Prioritaskan Aspek Keselamatan
- Kemenhub Genjot Penggunaan Angkutan Umum untuk Menekan Konsumsi BBM
- Rombongan Jemaah Umrah Kena Pungli di Bandara SSK II Pekanbaru, Pelaku Siap-Siap Saja
- Bobby Nasution Subsidi Masyarakat Pengguna Jasa Angkot di Medan, Sebegini Jumlahnya