PM Ambil Alih Kasus Cebongan dari Kepolisian
Kamis, 04 April 2013 – 21:51 WIB
JAKARTA - Sembilan orang anggota Grup II Kopassus telah mengaku sebagai pelaku penyerangan ke Lapas Cebongan, Sleman, DIY pada 23 Maret lalu. Karenanya, Polisi Militer segera berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menangani kasus penyerangan yang menewaskan empat tahanan ini. Nantinya, kesembilan pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan diadili di Pengadilan Militer. Karenanya Unggul meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kesembilan anggota Kopassus kepada Polisi Militer.
"Tim investigasi AD kemarin sudah koordinasi tim dari Polda Jogja untuk cari info tambahan. Dari dasar itulah maka kita adakan investigasi lanjutan. Tentunya investigasi Polda akan kita lanjutkan oleh tim penyidik (Polisi Militer)," ujar Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen Unggul K Yudhoyono dalam jumpa pers di Kartika Media Center di Jalan Abdurahman Saleh I No. 48, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Baca Juga:
Selanjutnya, sambung Unggul, tim penyidik dari Polisi Militer akan melakukan pengusutan lebih lanjut. Ia memastikan bahwa sembilan anggota Kopassus tersebut akan ditahan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sembilan orang anggota Grup II Kopassus telah mengaku sebagai pelaku penyerangan ke Lapas Cebongan, Sleman, DIY pada 23 Maret lalu. Karenanya,
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya