PM Ambil Alih Kasus Cebongan dari Kepolisian
Kamis, 04 April 2013 – 21:51 WIB
"Setelah hasil investigasi kita tingkatkan ke pengadilan. Jadi kita tunggu saja, beri kesempatan pad kita Polisi Militer untuk bekerja," ujarnya.
Sementara itu soal sanksi terhadap Pangdam Diponegoro, Unggul belum bisa bicara banyak. Menurutnya, pemberian sanksi menjadi kewenangan pimpinan TNI. "Masalah sanksi pada Pangdam Diponegoro juga bukan wewenang saya, itu wewenang yang lebih tinggi dari saya," tandas Unggul.
Penyerangan Lapas Cebongan terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Kesembilan pelaku penyerang memaksa masuk ke dalam sel tempat keempat tahanan yang menjadi target mereka.
Keempat tahanan yakni Dicky Sahetapi alias Dicky Ambon, Dedi, Ali, dan YD alias Johan. Mereka dieksekusi dengan cara ditembak. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sembilan orang anggota Grup II Kopassus telah mengaku sebagai pelaku penyerangan ke Lapas Cebongan, Sleman, DIY pada 23 Maret lalu. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya