PM Ditangkap Tim Hyena di Jalan Pramuka dengan Bukti Narkotika Sebanyak Ini
Kamis, 17 Maret 2022 – 17:57 WIB

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (kiri kedua) dan jajarannya membeberkan barang bukti 4 kilogram ganja yang diamankan dari seorang bandar bernama Pedian Mahmud. Foto : Humas Polresta Samarinda.
"Masih kami dalami, apakah cuma di Samarinda atau sudah ada yang tersebar di daerah Kaltim lainnya," ucap dia.
Kombe Ary menyebut paket ganja kering seberat 1 kilogram dijual pelaku seharga Rp 7 juta, sedangkan poket kecil dihargai Rp 500 ribu.
"Pelaku sudah kami tahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara," kata Kombes Ary. (mcr14/fat/jpnn)
Tersangka PM ditangkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Pramuka dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD