PM Israel Benjamin Netanyahu Resmi Berstatus Terdakwa Korupsi
jpnn.com, JERUSALEM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menyandang status terdakwa korupsi, Kamis (21/11). Tidak tanggung-tanggung, pemimpin Partai Likud itu tersandung tiga kasus sekaligus.
Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit mengungkapkan, kasus pertama terkait sejumlah hadiah dengan nilai total hampir USD 200 ribu (Rp 2,8 milar) yang diduga diterima Netanyahu dan istrinya, Sara.
Hadiah-hadiah tersebut berasal dari produser Hollywood Arnon Milchan dan miliarder Australia, James Packer. Jaksa menuding Netanyahu menggunakan posisinya sebagai pejabat publik untuk membantu bisnis Milchan.
"Perbuatan terdakwa itu adalah penyalahgunaan kepercayaan yang sangat menyakiti publik," tulis pihak kejaksaan dalam dakwaan terhadap Netanyahu.
Kasus kedua terkait dugaan kolusi antara Netanyahu dengan Arnon Mozez, pemilik surat kabar harian terbesar di Israel, Yedihoth Ahronoth. Kejaksaan menuding Netanyahu menjanjikan sebuah legislasi yang akan menghambat pertumbuhan pesaing-pesaing bisnis Mozez. Sebagai imbalan, Netanyahu mendapat pemberitaan positif di media Mozes.
Di kasus ketiga, Netanyahu diduga membuat sejumlah keputusan terkait regulasi yang menguntungkan raksasa telekomunikasi Israel, Bezeq. Karena bantuan Netanyahu, perusaan tersebut mendapat keuntungan dengan nilai setara USD 500 juta (Rp 7 triliun).
Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Israel seorang perdana menteri aktif didakwa korupsi. Meski begitu, menurut hukum Israel, Netanyahu bisa tetap menjabat sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (reuters/dil/jpnn)
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menyandang status terdakwa korupsi, Kamis (21/11). Tidak tanggung-tanggung, pemimpin Partai Likud itu tersandung tiga kasus sekaligus.
Redaktur & Reporter : Adil
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen