PM Mengaku Anggota BNN, Pengendara Motor jadi Korban
Jumat, 17 Juni 2022 – 22:49 WIB

Pelaku pemerasan yang mengaku anggota BNN. ANTARA/R'sya R
Dia mengatakan bahwa pelaku juga mengaku tidak memiliki sasaran tertentu dalam melakukan aksinya, tetapi niatnya muncul karena melihat adanya kesempatan.
"Tidak tentu sasarannya, kalau dirasa ada kesempatan dan kebetulan saat itu motor korban mogok. Dia ambil kesempatan itu, ya, bilangnya timbul begitu saja niat itu," tuturnya.
Polresta Samarinda mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya telah habis dipakai pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (antara/jpnn)
Waspada dengan orang yang mengaku anggota BNN, seperti yang dilakukan pria berinisial PM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia