PMII Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan Ormas Anti-Pancasila

PMII Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan Ormas Anti-Pancasila
HTI. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembubaran ormas anti-pancasila.

Ini dipandang sebagai langkah hukum yang konstitusional dalam proses pembubaran ormas yang mengancam eksistensi Pancasila, UUD 1945 dan nilai konstitusi lainnya.

Mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2013, maka setelah melarang HTI pemerintah harus menempuh jalur hukum dengan mengajukan pembubaran secara konstitusional ke pengadilan negara.

Ketua Umum PB PMII Agus M Herlambang mengatakan, demi menjaga muruah kebangsaan, pemerintah perlu mengambil sikap tegas sebagai tindak lanjut keputusan sebelumnya untuk mengeluarkan Perppu pembubaran ormas anti-Pancasila.

"Ini untuk memberi rasa nyaman dan kepastian hukum dalam rangka menjaga asas, nilai dan tujuan NKRI,” kata Agus, Kamis (6/7).

Menurut dia, HTI menjadi persoalan yang sangat serius. Sebab, kata dia, dalam target perjuangannya ingin mengganti negara Pancasila menjadi negara Khilafah. Hal ini jelas-jelas merongrong NKRI yang telah menjadi kesepakatan dan konsensus bersama.

"Para pendiri bangsa dengan banyak pertimbangan yang matang menjadikan Pancasila sebagai asas bernegara dan itu mutlak," tegas Agus.

Berdasarkan data Kemendagri, lanjut Agus, pada 2016 ada sekitar 250 ribu lebih jumlah ormas yang di Indonesia. Semuanya tanpa terkecuali diberikan kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan berkegiatan asalkan tidak bertentangan dengan asas, tujuan dan ideologi negara.

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News