PMJ Segera Gelar Rekonstruksi Penembakan Gedung DPR
Kamis, 18 Oktober 2018 – 21:47 WIB
Diketahui, kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah IAW dan RMY. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.
Baca Juga:
Akibat ulahnya, kedua pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara. (cuy/jpnn)
Dua oknum PNS di Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan gedung DPR.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- Mahasiswi Tertembak Peluru Nyasar Polisi
- Jenguk Korban Peluru Nyasar Polisi, Kapolda Jambi: Ini Tanggung Jawab Kami
- 1 Peluru Nyasar ke Rumah Warga Jelang Malam Pergantian Tahun
- Kasihan, Ibu Hamil Ini Kena Peluru Nyasar Polisi, Begini Kejadiannya