PMJ Segera Gelar Rekonstruksi Penembakan Gedung DPR
Kamis, 18 Oktober 2018 – 21:47 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dok. Ricardo/JPNN.com
Diketahui, kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah IAW dan RMY. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.
Baca Juga:
Akibat ulahnya, kedua pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara. (cuy/jpnn)
Dua oknum PNS di Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan gedung DPR.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- Mahasiswi Tertembak Peluru Nyasar Polisi
- Jenguk Korban Peluru Nyasar Polisi, Kapolda Jambi: Ini Tanggung Jawab Kami