PMJ Segera Gelar Rekonstruksi Penembakan Gedung DPR

PMJ Segera Gelar Rekonstruksi Penembakan Gedung DPR
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dok. Ricardo/JPNN.com

Diketahui, kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah IAW dan RMY. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.

Akibat ulahnya, kedua pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara. (cuy/jpnn)

 


Dua oknum PNS di Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan gedung DPR.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News