PMK 212 Kurang Sakti, Pemda Ragu Mengusulkan Formasi PPPK 2023, Kasihan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 ternyata tidak cukup sakti memengaruhi pemda.
Masih banyak pemda yang ragu mengusulkan formasi PPPK 2023. Alasannya belum ada jaminan anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan rapat koordinasi (rakor) pemenuhan formasi PPPK guru 2023 besutan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan berakhir pada 25 Juni.
Dari sejumlah daerah yang sudah mengikuti rakor, ternyata tidak membawa pengaruh besar. Malah ada daerah yang tetap pada pendiriannya, tidak mengusulkan formasi PPPK 2023.
"Guru P1 sudah mendekati masing-masing pemda. Hasilnya ada yang senang, tetapi banyak yang menangis," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (23/6).
Provinsi Banten. Guru P1 sebanyak 2.370, tetapi yang diusulkan Pemda hanya 500. Itu berarti masih tersisa 1.870 P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK guru 2023.
Heti menegaskan bukan hanya Banten yang tidak berani mengusulkan formasi maksimal, Kabupaten Lampung Selatan juga demikian.
"P1 sudah banyak mendekati Pemda dan berjuang ke pusat. Rakor yang digelar Kemendikbudristek sebenarnya menjadi harapan kami, tetapi hasilnya jauh dari harapan," ucapnya.
PMK 212 kurang sakti, pemda ragu mengusulkan formasi PPPK 2023, kasihan honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024