PMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya Ampun

PMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya Ampun
PMK 49 Tahun 2023 memerinci standar honorarium atau gaji pegawai non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

d. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

Dalam lampiran PMK 49 Tahun 2023 disebutkan standar honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di 38 provinsi di Indonesia, mayoritas berada di kisaran Rp 3 jutaan.

Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di Jawa Tengah (Jateng) terendah.

Standar honorarium Satpam dan Pengemudi di Jateng Rp Rp2.280.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.073.000.

Di Provinsi Jatim, Satpam dan Pengemudi Rp4.135.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000.

Di Provinsi Jawa Barat, Satpam dan Pengemudi Rp3.777.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.433.000.

Di Provinsi Bangka Belitung, Satpam dan Pengemudi Rp4.200.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.818.000.

PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar honor atau gaji non-ASN di mana Jateng terendah, tertinggi sudah bisa ditebak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News