PMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya Ampun
Sabtu, 13 Mei 2023 – 06:55 WIB

PMK 49 Tahun 2023 memerinci standar honorarium atau gaji pegawai non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Tertinggi di DKI Jakarta, yakni Satpam dan Pengemudi Rp5.615.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000. (sam/jpnn)
PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar honor atau gaji non-ASN di mana Jateng terendah, tertinggi sudah bisa ditebak.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Bantah Ada Penundaan, MenPAN-RB Rini Tegaskan Pengangkatan CPNS Oktober 2025
- Pemerintah & DPR Sepakat Percepat Penataan, Non-ASN Bakal Jadi PPPK
- Jelang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok
- Banyak Pemda Bingung soal Anggaran PPPK Paruh Waktu, Kemendagri Beri Petunjuk
- Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK