PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri
Jumat, 12 Mei 2023 – 07:55 WIB

PMK Nomor 49 Tahun 2023 antara lain mengatur uang makan dan uang lembur ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam lampiran PMK juga disebutkan, uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp60.000.
Baca Juga:
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi ASN
PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.
Uang Lembur per orang per jam:
a. Golongan I Rp18.000
b. Golongan II Rp24.000
c. Golongan III Rp30.000
d. Golongan IV Rp36.000
Uang Makan Lembur ASN per hari:
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 49 Tahun 2023 mengatur antara lain uang makan ASN, uang lembur ASN dan honorer, serta uang lauk pauk TNI/Polri.
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?