PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri

PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri
PMK Nomor 49 Tahun 2023 antara lain mengatur uang makan dan uang lembur ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

a. Golongan I dan II Rp35.000

b. Golongan III Rp37.000

C. Golongan IV Rp41.000

Uang Lembur Non-ASN atau Honorer

PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Pegawai Non-ASN atau Honorer

a. Uang lembur per jam Rp20.000

b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 49 Tahun 2023 mengatur antara lain uang makan ASN, uang lembur ASN dan honorer, serta uang lauk pauk TNI/Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News