PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam
Jumat, 12 Mei 2023 – 09:03 WIB
b. estimasi.
Baca Juga:
Uang Perjalanan Dinas ASN
Dalam lampiran PMK 49 diatur secara terpeinci Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, yang masing-masing provinsi besarannya berbeda.
Misal Aceh, perjalanan dinas luar kota Rp360.000, untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp140.000.
Provinsi Banten perjalanan dinas luar kota Rp370.000, dalam kota lebih dari 8 jam Rp150.000.
Provinsi Jawa Barat perjalanan dinas luar kota Rp430.000, dalam kota lebih dari 8 jam Rp170.000.
Provinsi DKI Jakarta, perjalanan dinas luar kota per hari Rp530.000, dalam kota lebih 8 jam Rp210.000.
Provinsi Jawa Tengah perjalanan dinas luar kota Rp370.000, dalam kota lebih 8 jam Rp150.000.
Provinsi Jawa Timur perjalanan dinas luar kota Rp410.000, dalam kota lebih 8 jam Rp160.000.
Berikut ini uang perjalanan dinas ASN berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023. Simak juga keluhan sopir PNS jika di dalam kota kurang 8 jam.
BERITA TERKAIT
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya