PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam
Jumat, 12 Mei 2023 – 09:03 WIB
Keluhan Driver PNS
Seorang PNS yang menjadi sopir mobil kepala dinas di sebuah kabupaten di Jawa Tengah, kepada JPNN.com mengakui memang dirinya senang jika mengantar bosnya ke luar kota.
"Ya pasti senang kalau mengantar Bapak (bosnya, red) dinas ke luar kota. Makin sering ke luar kota, lumayan lah uang perjalanan dinasnya," kata AG, inisialnya.
"Yang jengkel itu dinas masih dalam kota, lama, tetapi tidak sampai 8 jam. Delapam jam kurang sedikit. Jengkel banget. Capek, tidak mendapat uang perjalanan dinas," keluhnya, beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)
Berikut ini uang perjalanan dinas ASN berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023. Simak juga keluhan sopir PNS jika di dalam kota kurang 8 jam.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya