PMK 78 Dinilai Membunuh Pengusaha Rokok
Rabu, 05 Juni 2013 – 17:16 WIB

PMK 78 Dinilai Membunuh Pengusaha Rokok
JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013. Peraturan yang mengatur tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan dianggap cacat hukum.
“Tidak ada di dalam UU Cukai yang mengatur tentang klausul adanya hubungan spesifikasi (hubungan afiliasi) sebagaimana dalam PMK ini,” tegas Nusron kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/6).
Nusron menegaskan, pada poin (b) konsideran menimbang, kata kuncinya adalah “dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai”.
Menurut dia, rezim UU yang mengatur kalimat tentang “iklim usaha yang kondusif” bukan di UU Cukai. Berarti kalau konsiderannya adalah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, usaha yang sehat dan kompetitif dan penghindaran dari praktik-praktik monopoli.
JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013. Peraturan
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Amerika Serikat Melambat, Rupiah Hari Ini Menguat
- PNM Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan lewat Urban Farming Lorong Mekaar
- Pertumbuhan Ekonomi Terancam Serbuan Barang Impor, Pemerintah Perlu Turun Tangan
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Maret 2025, Naik Beruntun
- Cara Ini Bisa Dipakai Untuk Cegah Stres Finansial Karyawan Pasca-Lebaran
- Pelindo Solusi Logistik Memperkuat Ekosistem Logistik lewat Teknologi