PMK 78 Dinilai Membunuh Pengusaha Rokok
Rabu, 05 Juni 2013 – 17:16 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013. Peraturan yang mengatur tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan dianggap cacat hukum.
“Tidak ada di dalam UU Cukai yang mengatur tentang klausul adanya hubungan spesifikasi (hubungan afiliasi) sebagaimana dalam PMK ini,” tegas Nusron kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/6).
Nusron menegaskan, pada poin (b) konsideran menimbang, kata kuncinya adalah “dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai”.
Menurut dia, rezim UU yang mengatur kalimat tentang “iklim usaha yang kondusif” bukan di UU Cukai. Berarti kalau konsiderannya adalah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, usaha yang sehat dan kompetitif dan penghindaran dari praktik-praktik monopoli.
JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013. Peraturan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual