PMK 78 Dinilai Membunuh Pengusaha Rokok
Rabu, 05 Juni 2013 – 17:16 WIB

PMK 78 Dinilai Membunuh Pengusaha Rokok
JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013. Peraturan yang mengatur tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan dianggap cacat hukum.
“Tidak ada di dalam UU Cukai yang mengatur tentang klausul adanya hubungan spesifikasi (hubungan afiliasi) sebagaimana dalam PMK ini,” tegas Nusron kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/6).
Nusron menegaskan, pada poin (b) konsideran menimbang, kata kuncinya adalah “dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai”.
Menurut dia, rezim UU yang mengatur kalimat tentang “iklim usaha yang kondusif” bukan di UU Cukai. Berarti kalau konsiderannya adalah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, usaha yang sehat dan kompetitif dan penghindaran dari praktik-praktik monopoli.
JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013. Peraturan
BERITA TERKAIT
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini