PMK 78 Dinilai Membunuh Pengusaha Rokok
Rabu, 05 Juni 2013 – 17:16 WIB
“Itu rezimnya bukan UU Cukai tetapi rezimnya UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang Sehat dan Praktek Anti Monopoli,” tegas Politisi Partai Golkar ini.
Dia menjelaskan, kalau Bea Cukai kemudian urus persaingan usaha, jelas bukan domainnya. “Sudah pasti satu hal tidak bisa dilakukan. Belum lagi dampak sosialnya. Jadi, kebijakan ini batal dan tidak bisa dilakukan,” tandas Ketua GP Ansor ini.
Filosofi PMK 78 sebagaimana yang disebutkan, adalah dalam rangka upaya penetrasi market yang itu akan berdampak pada dominasi market dari pengusaha besar terhadap pengusaha kecil. Kalau yang dimaksud dalam rangka ingin supaya pengusaha besar tidak masuk dominasi market, PMK bukan jalan keluarnya.
“PMK ini sama saja membunuh pengusaha yang besar dan pengusaha yang kecil. Dua-duanya terbunuh!,” tegasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013. Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan