PMK 78 Dinilai Membunuh Pengusaha Rokok
Rabu, 05 Juni 2013 – 17:16 WIB

PMK 78 Dinilai Membunuh Pengusaha Rokok
“Itu rezimnya bukan UU Cukai tetapi rezimnya UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang Sehat dan Praktek Anti Monopoli,” tegas Politisi Partai Golkar ini.
Dia menjelaskan, kalau Bea Cukai kemudian urus persaingan usaha, jelas bukan domainnya. “Sudah pasti satu hal tidak bisa dilakukan. Belum lagi dampak sosialnya. Jadi, kebijakan ini batal dan tidak bisa dilakukan,” tandas Ketua GP Ansor ini.
Filosofi PMK 78 sebagaimana yang disebutkan, adalah dalam rangka upaya penetrasi market yang itu akan berdampak pada dominasi market dari pengusaha besar terhadap pengusaha kecil. Kalau yang dimaksud dalam rangka ingin supaya pengusaha besar tidak masuk dominasi market, PMK bukan jalan keluarnya.
“PMK ini sama saja membunuh pengusaha yang besar dan pengusaha yang kecil. Dua-duanya terbunuh!,” tegasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013. Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis