PMK 78 Tak Ingin Pabrik Rokok Kecil Tumbuh

PMK 78 Tak Ingin Pabrik Rokok Kecil Tumbuh
PMK 78 Tak Ingin Pabrik Rokok Kecil Tumbuh
JAKARTA--Pengusaha rokok skala kecil menengah di daerah membantah tudingan 'memiskinkan diri' supaya terhindar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78 , terutama klausul hubungan keluarga dan permodalan.

Ali Khozin, pemilik pabrik rokok merek Gudang Baru di Malang, mengatakan, pernyataan bahwa aturan PMK No 78 melindungi pabrik rokok kecil tidak beralasan. Pabrik rokok besar terutama yang sudah dimiliki asing, untuk memenangkan persaingan tidak hanya bersaing di pasar namun pabrikan asing itu juga mengatur regulasi.

 "Perusahaan kecil yang mau tumbuh dipangkas dengan aturan PMK 78, termasuk melalui klausul terafilisi yang tidak rasional," tegas Ali dalam keterangan tertulisnya, yang diterima JPNN, Senin (1/7).

Ali yang merupakan generasi kedua di pabrik rokok Gudang Baru, menjelaskan, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis keluarga. Misal dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok berbeda-beda.

JAKARTA--Pengusaha rokok skala kecil menengah di daerah membantah tudingan 'memiskinkan diri' supaya terhindar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News