PMK 78 Tak Ingin Pabrik Rokok Kecil Tumbuh
Senin, 01 Juli 2013 – 18:01 WIB
Nah, dalam PMK 78, pabrikan yang masing-masing punya ciri khas itu, karena ada hubungan keluarga dan dengan jumlah produksi memenuhi ketentuan, oleh ketentuan dalam PMK 78 itu dilebur dan dikenakan tarif cukai tinggi.
Baca Juga:
Logika dalam PMK 78 itu salah kaprah. Ali mencontohkan, di Malang ada satu keluarga enam bersaudara tapi kemudian karena ada satu lain hal bermusuhan dan masing masing memiliki pabrik rokok. "Itu kan hubungan darah, hubungan keluarga, tapi mereka bermusuhan, bagaimana disatukan," tegasnya.
Bahkan, jika benar kabar cukai rokok ditetapkan satu tarif, dipastikan industri rokok kecil akan gulung tikar semua. "Rokok akan satu tarif sama saja kami tak terlindungi. Padahal nilai industri rokok ada budaya, pemerintah mengabaikan nilai nilai itu," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 70 Pabrik Rokok (PR) dari 250 pabrik yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jatim II diduga memiskinkan diri. PR yang masuk di golongan II tersebut disinyalir merupakan pabrik rokok turunan dari golongan I.
JAKARTA--Pengusaha rokok skala kecil menengah di daerah membantah tudingan 'memiskinkan diri' supaya terhindar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
BERITA TERKAIT
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru