PMK 78 Tak Ingin Pabrik Rokok Kecil Tumbuh
Senin, 01 Juli 2013 – 18:01 WIB
M. Purwantoro, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jatim II menyatakan, penolakan ribuan buruh terhadap keluarnya PMK 78 tentang penetapan golongan dan tarif cukai tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan tak sepenuhnya dibenarkan.
Sebab PMK yang dikeluarkan pada 11 April 2013 tersebut sebenarnya bertujuan untuk mengantisipasi PR yang memiskinkan diri. Ia menceritakan, awalnya aturan PMK 78 usulan Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi). (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pengusaha rokok skala kecil menengah di daerah membantah tudingan 'memiskinkan diri' supaya terhindar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru