PMK Cukai Terbaru Diyakini Tekan Peredaran Rokok Ilegal

PMK Cukai Terbaru Diyakini Tekan Peredaran Rokok Ilegal
PMK Cukai Terbaru Diyakini Peredaran Rokok Ilegal. Ilustrasi JPNN.com

Hariyanto yakin, aturan baru yang sudah disepakti dan bakal dijalankan per Januari 2017 itu akan mendongkrak semangat produksi 17 perusahaan lain. 

Tapi, rencana peningkatan produksi juga masih harus disesuaikan dengan kemampuan pasar. Yang pasti, selama ini tidak berani naik alias produksinya ditahan supaya tidak naik golongan.

Tak hanya SKM, gairah juga muncul dari perusahaan rokok yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT). Pria yang menangani pabrik rokok Grendel itu menjelaskan, dalam PMK baru, maksimal batas produksi SKT golongan IIA dan IIB tahun depan dipatok antara 500 juta hingga 2 miliar batang per tahun. (jpg)

JPNN.com JAKARTA - Pelaku industri rokok menyambut baik Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 147 tentang  Tarif Cukai Tembakau. PMK itu mengatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News