PMK Cukai Terbaru Diyakini Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 12 Oktober 2016 – 13:34 WIB

PMK Cukai Terbaru Diyakini Peredaran Rokok Ilegal. Ilustrasi JPNN.com
Hariyanto yakin, aturan baru yang sudah disepakti dan bakal dijalankan per Januari 2017 itu akan mendongkrak semangat produksi 17 perusahaan lain.
Tapi, rencana peningkatan produksi juga masih harus disesuaikan dengan kemampuan pasar. Yang pasti, selama ini tidak berani naik alias produksinya ditahan supaya tidak naik golongan.
Tak hanya SKM, gairah juga muncul dari perusahaan rokok yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT). Pria yang menangani pabrik rokok Grendel itu menjelaskan, dalam PMK baru, maksimal batas produksi SKT golongan IIA dan IIB tahun depan dipatok antara 500 juta hingga 2 miliar batang per tahun. (jpg)
JPNN.com JAKARTA - Pelaku industri rokok menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 tentang Tarif Cukai Tembakau. PMK itu mengatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April