PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025

PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024 yang mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025 itu memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024.

Regulasi baru yang mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025 itu memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya dan percepatan realisasi proyek nasional melalui PMK 109/2024.

Adanya aturan ini diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih baik antara kementerian atau lembaga terkait serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Proyek pemerintah yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan,” jelas Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (21/1).

Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat (PLB).

Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas.

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tentunya harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai.

PMK 109/2024 yang berlaku mulai 23 Januari 2025 mendorong efisiensi proyek nasional dengan mengatur pembebasan bea masuk barang keperluan proyek pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News