PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti dan ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan saat importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, kata Budi menambahkan, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.
“Apabila dalam audit benar-benar ditemukan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk, maka kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi aturan di dalam PMK 109/2024.
Adanya PMK 109/2024 dinilai membantu pelaksanaan proyek pemerintah menjadi lebih efisien dan cepat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, aturan ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Bea Cukai memainkan peran strategis dalam mendukung implementasi PMK 109 Tahun 2024 dengan memastikan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk berjalan sesuai ketentuan, mendukung efektivitas proyek pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat serta penerimaan negara.
PMK 109/2024 yang berlaku mulai 23 Januari 2025 mendorong efisiensi proyek nasional dengan mengatur pembebasan bea masuk barang keperluan proyek pemerintah
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar