PMK Nomor 165 Tak Adil bagi Peserta Tax Amnesty
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 dianggap menciptakan ketidakadilan bagi peserta tax amnesty.
Pasalnya, PMK itu memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan hartanya.
Karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu diharapkan hanya sekali menerapkan kebijakan tersebut.
”Saya harap ini (kelonggaran) yang terakhir,” kata pakar perpajakan Yustinus Prastowo, Minggu (26/11).
Dia mengatakan, Ditjen Pajak harus menghindari amnesti permanen.
”Seperti yang terjadi di Argentina, di mana ada sembilan kali amnesti. Orang jadi nyicil dan kepatuhannya pun menurun,” bebernya.
Terkait dengan efektivitas PMK baru tersebut, Prastowo memprediksi tidak sebanyak hasil tax amnesty.
Namun, dalam jangka pendek, PMK tersebut bisa memberikan tambahan penerimaan hingga 3–5 persen.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 dianggap menciptakan ketidakadilan bagi peserta tax amnesty.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak