PMK Nomor 165 Tak Adil bagi Peserta Tax Amnesty

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 dianggap menciptakan ketidakadilan bagi peserta tax amnesty.
Pasalnya, PMK itu memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan hartanya.
Karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu diharapkan hanya sekali menerapkan kebijakan tersebut.
”Saya harap ini (kelonggaran) yang terakhir,” kata pakar perpajakan Yustinus Prastowo, Minggu (26/11).
Dia mengatakan, Ditjen Pajak harus menghindari amnesti permanen.
”Seperti yang terjadi di Argentina, di mana ada sembilan kali amnesti. Orang jadi nyicil dan kepatuhannya pun menurun,” bebernya.
Terkait dengan efektivitas PMK baru tersebut, Prastowo memprediksi tidak sebanyak hasil tax amnesty.
Namun, dalam jangka pendek, PMK tersebut bisa memberikan tambahan penerimaan hingga 3–5 persen.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 dianggap menciptakan ketidakadilan bagi peserta tax amnesty.
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN