PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang petunjuk pelaksanaannya baru keluar Juli 2012 oleh Dirjen Bea Cukai dari sisi hukum tata negara tidak menyalahi aturan kenegaraan. Margarito menilai aneh juklak yang dikeluarkan Bea Cukai itu. Ia pun memertanyakan, mengapa juklak-nya baru sekarang dikeluarkan sedangkan PMK sudah dari 2010. "Saya menduga ini ada permainan, apalagi ini cukai rokok dengan keuntungannya sangat besar," kata Margaritho.
Namun, dia menegaskan, kalau dilihat dari segi hukum politik, itu kesalahan fatal yang bisa menimbulkan polemik di masyarakat khususnya industri rokok.
"Politik hukum itu kan mengatur bagaimana tertib dalam pengaturan, sebab dalam politik hukum pemerintah harus melihat kebijakan yang diambilnya apakah banyak merugikan rakyat atau tidak," kata Margarito, Selasa (4/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
BERITA TERKAIT
- Kaesang Serukan Coblos Bambang Bayu Suseno-Jun Mahir di Pilkada Muaro Jambi
- Pilgub Jatim: Kiai Ma'ruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman
- Kiai Ma'ruf Mengajak Kader PKB Memenangkan Luluk-Lukman di Pilkada Jatim 2024
- Kelimpahan Prabowo Effect, ASR-Hugua Punya Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Sultra
- Dukung Pramono-Rano, Koral 98 Siap Adang Isu Kampanye Hitam
- Ridwan Kamil Akhirnya Pakai Jersi Persija, Singgung Soal JIS