PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB

PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang petunjuk pelaksanaannya baru keluar Juli 2012 oleh Dirjen Bea Cukai dari sisi hukum tata negara tidak menyalahi aturan kenegaraan. Margarito menilai aneh juklak yang dikeluarkan Bea Cukai itu. Ia pun memertanyakan, mengapa juklak-nya baru sekarang dikeluarkan sedangkan PMK sudah dari 2010. "Saya menduga ini ada permainan, apalagi ini cukai rokok dengan keuntungannya sangat besar," kata Margaritho.
Namun, dia menegaskan, kalau dilihat dari segi hukum politik, itu kesalahan fatal yang bisa menimbulkan polemik di masyarakat khususnya industri rokok.
"Politik hukum itu kan mengatur bagaimana tertib dalam pengaturan, sebab dalam politik hukum pemerintah harus melihat kebijakan yang diambilnya apakah banyak merugikan rakyat atau tidak," kata Margarito, Selasa (4/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
BERITA TERKAIT
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya