PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang petunjuk pelaksanaannya baru keluar Juli 2012 oleh Dirjen Bea Cukai dari sisi hukum tata negara tidak menyalahi aturan kenegaraan. Margarito menilai aneh juklak yang dikeluarkan Bea Cukai itu. Ia pun memertanyakan, mengapa juklak-nya baru sekarang dikeluarkan sedangkan PMK sudah dari 2010. "Saya menduga ini ada permainan, apalagi ini cukai rokok dengan keuntungannya sangat besar," kata Margaritho.
Namun, dia menegaskan, kalau dilihat dari segi hukum politik, itu kesalahan fatal yang bisa menimbulkan polemik di masyarakat khususnya industri rokok.
"Politik hukum itu kan mengatur bagaimana tertib dalam pengaturan, sebab dalam politik hukum pemerintah harus melihat kebijakan yang diambilnya apakah banyak merugikan rakyat atau tidak," kata Margarito, Selasa (4/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang