PMK Tembakau Bisa Dibatalkan

PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Karenanya, Margaritho menyatakan, Dirjen Bea Cukai harus bisa menjelaskan ini semua kepada rakyat. "Khususnya kalangan industri rokok," ujarnya.

PMK 191/PMK.04/2010, sejatinya harus menjadi pegangan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat banyak.

PMK menjadi bagian penting dari upaya menciptakan kepastian hukum atas proses dan berjalannya industri tembakau. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi seperti yang terjadi dalam RPP Tembakau.

Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah, mengatakan, harga cukai yang tinggi kalau dilihat dampak untuk kesehatan secara statistik tidak mengurangi jumlah kebiasaan orang merokok.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010  tentang Tarif Cukai Hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News