PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB

PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Karenanya, Margaritho menyatakan, Dirjen Bea Cukai harus bisa menjelaskan ini semua kepada rakyat. "Khususnya kalangan industri rokok," ujarnya.
PMK 191/PMK.04/2010, sejatinya harus menjadi pegangan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat banyak.
PMK menjadi bagian penting dari upaya menciptakan kepastian hukum atas proses dan berjalannya industri tembakau. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi seperti yang terjadi dalam RPP Tembakau.
Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah, mengatakan, harga cukai yang tinggi kalau dilihat dampak untuk kesehatan secara statistik tidak mengurangi jumlah kebiasaan orang merokok.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?