PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB
Karenanya, Margaritho menyatakan, Dirjen Bea Cukai harus bisa menjelaskan ini semua kepada rakyat. "Khususnya kalangan industri rokok," ujarnya.
PMK 191/PMK.04/2010, sejatinya harus menjadi pegangan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat banyak.
PMK menjadi bagian penting dari upaya menciptakan kepastian hukum atas proses dan berjalannya industri tembakau. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi seperti yang terjadi dalam RPP Tembakau.
Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah, mengatakan, harga cukai yang tinggi kalau dilihat dampak untuk kesehatan secara statistik tidak mengurangi jumlah kebiasaan orang merokok.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
BERITA TERKAIT
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran