PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB

PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Menurutnya, PMK ini di terbitkan untuk mengatur supaya cukai ni ditinggikan dalam konteks korelasi target income pemerintah untuk APBN. "Namun demikian, tingginya cukai, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan di lapangan yang baik, jangan sampai terjadi permasalahan cukai palsu dan "black market" rokok murah," ujar Poempida.
Dijelaskan Poempida, pada dasarnya biaya produksi rokok itu relatif murah. Menurutnya, jika memang harga rokok mahal akibat cukai, maka akan terjadi disparitas harga yang berpotensi menciptakan "black market".
"Cukai rokok tinggi pun tidak akan berdampak dalam konteks inflasi, karena rokok bukan variabel yang sensitif dalam ekonomi pasar," terang dia.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, masalah Juklak yang diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Juli 2012, tinggal dilihat saja nanti dampaknya seperti apa setelah implementasi. "Di lain pihak memang saya melihat pemerintahan ini ingin sekali meregulasi bisnis tembakau atau rokok, secara luas," ujarnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini