PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB
Menurutnya, PMK ini di terbitkan untuk mengatur supaya cukai ni ditinggikan dalam konteks korelasi target income pemerintah untuk APBN. "Namun demikian, tingginya cukai, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan di lapangan yang baik, jangan sampai terjadi permasalahan cukai palsu dan "black market" rokok murah," ujar Poempida.
Dijelaskan Poempida, pada dasarnya biaya produksi rokok itu relatif murah. Menurutnya, jika memang harga rokok mahal akibat cukai, maka akan terjadi disparitas harga yang berpotensi menciptakan "black market".
"Cukai rokok tinggi pun tidak akan berdampak dalam konteks inflasi, karena rokok bukan variabel yang sensitif dalam ekonomi pasar," terang dia.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, masalah Juklak yang diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Juli 2012, tinggal dilihat saja nanti dampaknya seperti apa setelah implementasi. "Di lain pihak memang saya melihat pemerintahan ini ingin sekali meregulasi bisnis tembakau atau rokok, secara luas," ujarnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami