PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB
Terkait dengan akan disahkannya RPP Tembakau dan Pemberlakuakn PMK 191/2012, tentang tarif cukai tembakau, kata Poempida, jika dalam pembuatan kebijakan terjadi "overheating" dalam suatu sektor, maka kebijakan tersebut dapat menjadi boomerang. "Peraturan Menteri itu bukan Kitab suci. UUD saja bisa di amandemen. Apalagi cuma PMK pasti bisa direvisi atau dibatalkan," katanya.
Pihaknya akan mengawasi agar jangan sampai tata niaga rokok atau tembakau menjadi hancur akibat suatu kebijakan pemerintah yang tidak melihat secara luas dampaknya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran