PMK Tembakau Bisa Dibatalkan

PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Terkait dengan akan disahkannya RPP Tembakau dan Pemberlakuakn PMK 191/2012, tentang tarif cukai tembakau, kata Poempida, jika dalam pembuatan kebijakan terjadi "overheating" dalam suatu sektor, maka kebijakan tersebut dapat menjadi boomerang. "Peraturan Menteri itu bukan Kitab suci. UUD saja bisa di amandemen. Apalagi cuma PMK  pasti bisa direvisi atau dibatalkan," katanya.

Pihaknya akan mengawasi agar jangan sampai tata niaga rokok atau tembakau menjadi hancur akibat suatu kebijakan pemerintah yang tidak melihat secara luas dampaknya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010  tentang Tarif Cukai Hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News