PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB

PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Terkait dengan akan disahkannya RPP Tembakau dan Pemberlakuakn PMK 191/2012, tentang tarif cukai tembakau, kata Poempida, jika dalam pembuatan kebijakan terjadi "overheating" dalam suatu sektor, maka kebijakan tersebut dapat menjadi boomerang. "Peraturan Menteri itu bukan Kitab suci. UUD saja bisa di amandemen. Apalagi cuma PMK pasti bisa direvisi atau dibatalkan," katanya.
Pihaknya akan mengawasi agar jangan sampai tata niaga rokok atau tembakau menjadi hancur akibat suatu kebijakan pemerintah yang tidak melihat secara luas dampaknya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?