PMKRI Dukung Usulan Amandemen Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendukung wacana amandemen UUD 1945 dalam rangka memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam hal legislasi.
Hal ini disampaikan Ketua Presidium PP PMKRI, Angelius Wake Kako saat audiensi dengan Ketua DPD RI, Irman Gusman di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4).
Menurutnya, DPD RI adalah kekuatan penyeimbang dan penyambung lidah antara daerah dan pusat. Untuk itu, DPD RI memiliki peran yang sangat strategis dan dibutuhkan oleh daerah. Sayangnya, fungsi DPD RI saat ini masih lemah secara konstitusi.
Meski demikian, Angelius menilai peluang penguatan DPD RI melalui wacana amandemen patut untuk diperjuangkan agar DPD RI memiliki kekuatan untuk menindaklanjuti kepentingan daerah.
“Fungsi DPD masih lemah, tapi kami melihat ada wacana amandemen. Dari diskusi di internal PMKRI kami setuju untuk mendukung amandemen penguatan DPD RI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Angelius menambahkan sebagai generasi muda pihaknya berharap dapat menyumbangkan sedikit pemikiran tentang perlunya amandemen untuk DPD RI. Ia juga menyayangkan berbagai pihak yang justru mewacanakan pembubaran DPD RI, terlebih dengan adanya konflik di internal DPD RI.
“Harapan kami masalah internal segera diselesaikan dan bersiap utk menyambut agenda utama yaitu amandemen. Kami harapkan DPD bisa berdiskusi dan tolong dipikirkan utk menyelesaikan konflik internal ini," harapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI Irman Gusman menilai wacana pembubaran DPD RI adalah sebuah kemunduran. Hal yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan DPD RI melalui dukungan terhadap amandemen konstitusi.
JAKARTA – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendukung wacana amandemen UUD 1945 dalam rangka memperkuat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat