PMKRI Nilai Razia Buku Sebagai Bentuk Pengekangan Intelektual
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat PMKRI Alfred Nabal mengatakan aksi razia buku secara ilegal di Indonesia merupakan salah satu bentuk pengekangan terhadap kebebasan intelektual. Razia buku, kata Afred, telah dimulai sejak tahun 1960-an.
Ketika itu, terbit Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Sejak aturan tersebut berlaku, pemberangusan buku-buku yang berpaham kiri secara masif dilakukan.
Menurut Alfred, meskipun demokratisasi di Indonesia berhasil diwujudkan di tahun 1998, namun tidak berlaku untuk kebebasan intelektual. Buku-buku berpaham kiri tetap dilarang peredarannya di Indonesia, dan tidak mengizinkan pemikiran-pemikiran kiri masuk ke dalam ruang wacana intelektual di Indonesia.
BACA JUGA: PMKRI Minta Presiden Bentuk TPF Usut Dugaan Diskriminasi Terhadap Mahasiswa Papua
Setelah diperjuangkan bersama oleh kalangan penulis, aktivis, pegiat literasi, dan akademisi, ruang kebebasan itu perlahan bisa diwujudkan.
“Baru pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan Penetapan Presiden Nomor 4/PNPS/1963 tidak berlaku lagi. Imbasnya, aparat tidak secara sembarangan menyita buku-buku di masyarakat. Razia hanya bisa dilakukan kalau pengadilan mengizinkannya,” ujar Alfred saat diskusi bertajuk Maraknya Razia Buku: Demi Stabilitas atau Bentuk Pembodohan?’ di Jakarta, Kamis (22/8).
Narasumber yang hadir dalam diskusi diselenggarakan oleh Lembaga Kajian, Penelitian, dan Pengembangan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) adalah Romo Setyo Wibowo dari STF Driyarkara, Natalius Pigai mantan anggota Komnas HAM RI, Miftah Fadhli dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat dan Halasan Simare-mare sebagai moderator.
Lebih lanjut, Afred menilai Keputusan MK ini ternyata tidak memberikan garansi bagi kebebasan intelektual di Indonesia. Tindakan razia buku ilegal masih banyak terjadi.
Menurut Alfred Nabal, meskipun demokratisasi di Indonesia berhasil diwujudkan di tahun 1998, namun tidak berlaku untuk kebebasan intelektual.
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Menpora Dito: Kongres PMKRI Tahun 2024 di Merauke Berjalan Lancar dan Sukses
- PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan
- PMKRI Bersikap Tegas Soal Kabar Ormas Keagamanaan Dapat Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan