PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan kematian (JKM) sudah terbit.
PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni itu menyasar pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Namun, ASN dalam PMK tersebut hanya untuk PNS. Sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum masuk. Hal itu pun dipertanyakan oleh kalangan PPPK.
Titi Purwaningsih, guru PPPK di Kabupaten Banjarnegara mengaku belum mempelajari PMK terbaru tersebut. Dia hanya membaca sepintas lalu.
"Saya lihat memang belum ada untuk PPPK. Apakah PPPK memang enggak masuk, ya?" ucap Titi kepada JPNN.com, Minggu (20/6).
Menurut Titi, PPPK juga merupakan ASN. Jadi, seharusnya masuk dalam program JHT dan JKK tersebut.
Walakin, Titi masih berpikir positif bahwa bisa saja regulasi untuk PPPK belum selesai digodok.
"Kami sih berharap ada jaminan hari tua buat PPPK seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa akan ada regulasi JHT untuk PPPK," tuturnya.
peraturan Menkeu soal JHT sudah terbit tetapi sayangnya PPPK tidak termasuk di dalamnya
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup 7 Januari, Honorer Tendik Minta Tambahan Kuota
- Belum Semua Pemda Mengumumkan Kelulusan PPPK Tahap I, Jadwal Diundur? BKN Beri Info
- Menteri & 3 Pejabat Bicara Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Semuanya Penting
- 6 Alasan Menolak Honorer Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Ditambah-tambah
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget