PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan kematian (JKM) sudah terbit.
PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni itu menyasar pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Namun, ASN dalam PMK tersebut hanya untuk PNS. Sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum masuk. Hal itu pun dipertanyakan oleh kalangan PPPK.
Titi Purwaningsih, guru PPPK di Kabupaten Banjarnegara mengaku belum mempelajari PMK terbaru tersebut. Dia hanya membaca sepintas lalu.
"Saya lihat memang belum ada untuk PPPK. Apakah PPPK memang enggak masuk, ya?" ucap Titi kepada JPNN.com, Minggu (20/6).
Menurut Titi, PPPK juga merupakan ASN. Jadi, seharusnya masuk dalam program JHT dan JKK tersebut.
Walakin, Titi masih berpikir positif bahwa bisa saja regulasi untuk PPPK belum selesai digodok.
"Kami sih berharap ada jaminan hari tua buat PPPK seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa akan ada regulasi JHT untuk PPPK," tuturnya.
peraturan Menkeu soal JHT sudah terbit tetapi sayangnya PPPK tidak termasuk di dalamnya
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang