PMN Meningkat Pesat, Kamrussamad Mewanti-wanti Sri Mulyani
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar penggunaan penyertaan modal negara (PMN) yang dialokasikan kepada BUMN harus produktif.
Menurut Kamrussamad, sejak 2015 hingga 2021, total PMN mencapai Rp 311 triliun, baik tunai maupun non-tunai. Angka ini meningkat pesat dibanding periode-periode sebelumnya. “Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan politik,” kata dia, Kamis (22/9).
Kamrussamad menekankan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menkeu Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dari alokasi APBN 2022, BUMN yang menerima PMN jumlahnya ada 19. Beberapa di antaranya menerima PMN sangat besar.
Garuda Indonesia dan Hutama Karya, masing-masing menerima PMN Rp 7,5 triliun, BTN Rp 2,4 triliun, PT SMF Rp 2 triliun, Waskita Rp 3 triliun, PLN Rp 5 triliun.
Jika ditotal PMN tunai jumlahnya Rp 59 triliun. Jumlah ini akan bertambah jika ditambah dengan PMN yang diterima 9 BUMN dari barang milik negara. "Total PMN tunai 2022 Rp 59 triliun. Alokasi PMN ini sangat tinggi konsisten sejak 2015,” jelasnya.
Dia mengatakan di tengah efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah, PMN sebesar ini tentu sangat istimewa. Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya kontribusi BUMN kepada negara di 2022 ini harus jauh lebih baik.
“Kalau di 2021, kontribusi dividen BUMN kepada negara mencapai Rp 30 triliun. Di 2022 ini seharusnya bisa lebih dari 40 triliun,” harapnya.
Kamrussamad mewanti-wanti Sri Mulyani soal meningkatnya PMN. Dia menegaskan jangan sampai PMN dipakai untuk dana pemilu atau pencapresan.
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!