PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun

Terbukti Selundupkan Manusia

PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun
PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun
JAKARTA - Sebanyak 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang didakwa terlibat kegiatan penyelundupan manusia ke Australia, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Australia Barat. "Penyelundupan manusia adalah suatu kejahatan yang mengeksploitasi mereka yang rentan dalam keadaan putus asa, dan menunjukkan ketidakpedulian para pelaku terhadap undang-undang yang berlaku," kata Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O'Connor, Jumat (3/7).

Lebih lanjut dikatakan O'Connor, ke-11 orang WNI tersebut dijatuhi total hukuman 56,5 tahun penjara oleh PN Australia Barat, karena mereka dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 147 orang ke Australia. Menurut dia, hukuman ini sekaligus menjadi pesan kuat Australia bagi pelaku penyelundupan manusia lainnya, bahwa negara ini tidak akan membiarkan kejahatan serupa terjadi lagi di negaranya.

Adapun ke-11 orang terdakwa penyelundup manusia itu, masing-masing bernama Achmad Mukhli, Hamirudin, Samsir Topan Ali, Yan Tonce, Arman, Arsil, Tasri Laode, Mimu, Adi Haidar, Soltan Ele dan Junaidi. Mereka ditangkap secara terpisah pada rentang waktu 6 Desember 2008 hingga 14 Maret 2009 lalu.

Pemberian hukuman ini menambah jumlah penyelundup manusia yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan Australia dalam empat bulan terakhir, menjadi total 14 orang. Pada April 2009 lalu, dua orang pria juga mendapat hukuman penjara lima tahun, karena usahanya menyelundupkan 26 orang ke Australia dalam dua kasus berbeda pada Oktober dan November tahun lalu.

JAKARTA - Sebanyak 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang didakwa terlibat kegiatan penyelundupan manusia ke Australia, akhirnya dijatuhi hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News