PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun
Terbukti Selundupkan Manusia
Jumat, 03 Juli 2009 – 12:57 WIB
JAKARTA - Sebanyak 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang didakwa terlibat kegiatan penyelundupan manusia ke Australia, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Australia Barat. "Penyelundupan manusia adalah suatu kejahatan yang mengeksploitasi mereka yang rentan dalam keadaan putus asa, dan menunjukkan ketidakpedulian para pelaku terhadap undang-undang yang berlaku," kata Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O'Connor, Jumat (3/7). Pemberian hukuman ini menambah jumlah penyelundup manusia yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan Australia dalam empat bulan terakhir, menjadi total 14 orang. Pada April 2009 lalu, dua orang pria juga mendapat hukuman penjara lima tahun, karena usahanya menyelundupkan 26 orang ke Australia dalam dua kasus berbeda pada Oktober dan November tahun lalu.
Lebih lanjut dikatakan O'Connor, ke-11 orang WNI tersebut dijatuhi total hukuman 56,5 tahun penjara oleh PN Australia Barat, karena mereka dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 147 orang ke Australia. Menurut dia, hukuman ini sekaligus menjadi pesan kuat Australia bagi pelaku penyelundupan manusia lainnya, bahwa negara ini tidak akan membiarkan kejahatan serupa terjadi lagi di negaranya.
Adapun ke-11 orang terdakwa penyelundup manusia itu, masing-masing bernama Achmad Mukhli, Hamirudin, Samsir Topan Ali, Yan Tonce, Arman, Arsil, Tasri Laode, Mimu, Adi Haidar, Soltan Ele dan Junaidi. Mereka ditangkap secara terpisah pada rentang waktu 6 Desember 2008 hingga 14 Maret 2009 lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebanyak 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang didakwa terlibat kegiatan penyelundupan manusia ke Australia, akhirnya dijatuhi hukuman
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan