PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun

Terbukti Selundupkan Manusia

PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun
PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun
Satu orang lagi kini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara, karena mencoba menyelundupkan 14 orang ke Australia pada September 2008. Dalam Undang-Undang Imigrasi Australia pasal 232A, penyelundupan lima atau lebih warga asing ke negara itu akan diganjar hukuman 20 tahun penjara. (rie/JPNN)

JAKARTA - Sebanyak 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang didakwa terlibat kegiatan penyelundupan manusia ke Australia, akhirnya dijatuhi hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News