PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik 

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang mentersangkakan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Dia berkata demikian saat dimintai tanggapan soal hakim PN Bandung pada Senin (8/7) ini yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya kepada awak media, Senin.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut Jenderal Sigit sosok yang tahu persis sanksi tepat bagi penyidik yang mentersangkakan Pegi.

"Ya, itu Kapolrilah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujar Trimedya.

Legislator Daerah Pemilihan I Sumatera Utara itu mengatakan putusan PN Bandung membuat Pegi harus dikeluarkan dari tahanan setelah ditersangkakan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

"Pegi-nya harus segera dikeluarkan demi hukum," ujar Trimedya.

Polisi, lanjut dia, perlu juga memulihkan nama baik atau memberikan ganti kerugian imaterial kepada Pegi setelah ditersangkakan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang mentersangkakan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News