PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik
Senin, 08 Juli 2024 – 14:48 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Foto: Humas DPR
"Namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," kata Trimedya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi dan menganggap penetapan tersangka termohon tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7). (ast/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang mentersangkakan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya