PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik 

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Foto: Humas DPR

"Namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," kata Trimedya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi dan menganggap penetapan tersangka termohon tidak sah secara hukum.

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7). (ast/jpnn)


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang mentersangkakan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News