PN Bandung Tolak Adili Perkara PT CKP
jpnn.com - BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan PT Paramindo dengan pertimbangan Kompetensi Absolut. Di mana Singapore International Arbitration Centre merupakan lembaga pengadilan yang telah disepakati para pihak dalam hal terjadi sengketa atas jual beli saham.
“Kami mengaperesiasi putusan sela majelis hakim PN Bandung yang telah memberikan kami kepastian hukum,” ujar M. Fathir Edison, Direktur Utama PT Cikondang Kancana Prima (CKP).
Fathir menjelaskan bahwa awal perkara ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo. Namun, dalam pelaksanaannya, telah terjadi setidaknya tiga wanprestasi dalam proses jual-beli saham tersebut.
“Wanprestasi pertama adalah bahwa Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP,” jelas Fathir.
Ia menambakan bahwa masih ada sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan.
Fathir menerangkan bahwa selama ini Paramindo telah menyebabkan CKP tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi.
Akibatnya menyebabkan CKP tidak bisa melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan produksi.
Konsekuensinya adalah peringatan dari pemda yaitu dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi.
BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima. Majelis hakim
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar