PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang

PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
Suasana sidang praperadilan tersangka pembunuhan ibu dan anak Subang, Mimin cs, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, tiga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Ketiganya mengajukan praperadilan atau pembatalan status tersangka oleh Polda Jawa Barat, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 2021 silam. 

Dari tiga penggugat, hakim tak mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama. 

"Pemohon Arighi Reksa Pratama, mengadili tidak diterima dalam pokok perkara. Permohonan praperadilan pemohon dan seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4). 

"Pemohon Mimin Mintarsih, penetapan status tersangka sudah memenuhi. Permohonan praperadilan perkara tidak dapat diterima," lanjut hakim. 

Sementara itu, untuk putusan praperadilan Abi Aulia, persidangan baru akan dilaksanakan siang hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB. (mcr27/jpnn) 

Pengajuan praperadilan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Sudang, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News