PN Cibadak Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kepada 9 WNI dan 4 WNA

PN Cibadak Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kepada 9 WNI dan 4 WNA
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa pengedar sabu-sabu jaringan internasional.

Para terdakwa terdiri dari sembilan warga negara Indonesia dan empat warga negara asing yang berasal dari Timur Tengah.

Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, Selasa (6/4).

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah yang terbukti melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Sementara sembilan WNI juga melanggar pasal 114 ayat 2.

Sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

9 WNI yang diatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Cibadak itu mempunyai peran masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News