PN Cibadak Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kepada 9 WNI dan 4 WNA
Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU RI 8/2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU.
Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.
"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.
Dia menambahkan untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah.
Mereka kini masih mendekam di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
9 WNI yang diatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Cibadak itu mempunyai peran masing-masing.
Redaktur & Reporter : Adek
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis